Usai Diperiksa, Abot Ditetapkan Tersangka Pencurian Sarang Walet di Desa Tanjung Labu
Sesampainya di sana korban kaget ketika melihat colokkan aliran listrik untuk kamera pengawas di lantai satu sudah terlepas. Tak hanya itu sejumlah ventilasi udara yang berada di dinding gedung juga sudah dalam kondisi rusak.
Sama halnya dengan pintu masuk gedung dalam kondisi keadaan tertutup, namun diikat menggunakan kabel bekas. Diduga pintu tersebut telah dibuka oleh orang lain tanpa menggunakan anak kunci.
Dugaan tersebut semakin kuat setelah korban melihat terdapat jejak bekas telapak kaki orang dewasa. Setelah dicek sarang burung walet dari kamar-kamar yang ada juga sudah hilang. Beratnya diperkirakan mencapai satu kilogram.
Usai mendapatkan laporan lanjut dia, pada Minggu (12/5/2024) Tim Opsnal dari Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung diterjunkan ke lokasi. Anggota berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman kamera pengawas dan jejak telapak kaki yang ditinggalkan, diketahui pelaku yakni Ha alias Gerong (25).
Sampai akhirnya Gerong berhasil diamankan di Dusun Simpang Tiga, Kecamatan Lepar saat sedang makan di warung makan usai pulang dari bekerja menambang pasir timah.
Gerong ditangkap tanpa perlawanan, saat diinterogasi pelaku mengaku telah melakukan pencurian bersama rekannya yang lain. Dari hasil pengembangan polisi juga berhasil menangkap pelaku inisial Ka (42) pada Selasa (14/5/2024). Dari hasil penangkapan apa tugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua helai baju warna hitam, satu pasang sepatu, satu tas, satu set headset, satu unit alat panen sarang walet dan rekaman CCTV.
“Berdasarkan keterangan yang didapat pelaku telah lima kali melakukan pencurian di tempat yang sama,” ucapnya.
Meskipun begitu kata Budi, saat ini ketiga orang pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan. Semuanya kini telah ditahan di rumah tahanan selama beberapa pekan ke depan guna pemeriksaan lebih lanjut.
‘Untuk pasal yang dikenakan untuk tersangka Abot yakni pasal 363 ayat 1 ke 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP-Red) juncto pasal 64 ayat 1 untuk pasal 56 ke 1 atau pasal 480 kedua KUHP,” pungkas Budi.
