Kasi Humas menjelaskan aksi persetubuhan telah dilakukan pelaku beberapa kali pada 2023 lalu.

Budi menyebut, persebutuhan ini terungkap setelah orangtua korban curiga anaknya murung selama beberapa bulan terakhir.

“Akhirnya korban mengaku telah disetubuhi tiga kali, usai dilaporkan Satreskrim langsung mengamankan pelaku,” kata Budi, Kamis (6/6/2024).

Parahnya, pelaku RA adalah pacar korban sendiri.

Budi mengungkapkan kejadian pertama pada Kamis (13/7/2023) lalu sekira pukul 22.00 Wib di rumah nenek teman pelaku yang beralamat di salah satu kelurahan yang ada di Kecamatan Toboali.

Kejadian kedua pada Senin (18/9/2023) lalu sekitar pukul 24.00 Wib di pondok sawah di Kecamatan Toboali.

Sementara lokasi terakhir yakni pada Senin (23/10/2023) lalu sekira pukul 22.00 Wib di rumah kontrakan korban yang saat itu dalam kondisi sepi.

Baca Juga  Setubuhi Anak di Bawah Umur, Nelayan Sungkur di Basel Divonis 9 Tahun Penjara

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga kuat digunakan korban saat persetubuhan itu terjadi.

Mulai dari satu helai baju lengan pendek warna hitam dan celana jeans corak putih. Selain itu, satu helai celana dalam warna merah muda serta satu helai bra warna ungu.

Tersangka RA dijerat pidana melanggar Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.