BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Seorang nelayan sungkur warga Kecamatan Toboali, MY alias  GD (47) divonis 9 tahun penjara.

Aksi bejatnya yang menyetubuhi anak di bawah umur dinyatakan Majelis Hakim PN Sungailiat terbukti melanggar pidana pasal  81 ayat (1) jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Terdakwa juga terbukti pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Kabar Gembira, Universitas Bangka Belitung Miliki Program Studi Kedokteran dan Pendidikan Profesi Kedokteran

Ia juga divonis denda sebesar Rp.1,5 M dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 Bulan.

Demikian dikatakan Kasi Intel Kejari Basel, Michael YP Tampubolon kepada wartawan Senin (5/6/2023).

Vonis ini lebih ringan 1 tahun dibandingkan tuntutan JPU selama 10 tahun penjara.

“Terdakwa divonis 9 tahun penjara, tuntutan sebelumnya 10 tahun penjara denda Rp1,5 M jika tidak dibayar dipidana 6 bulan penjara,” jelas Michael.

Terdakwa diamankan Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) di kawasan pantai di Toboali.

GD ditangkap atas dugaan penyetubuhan anak di bawah umur Bunga (14) warga Kecamatan Toboali.

Tersangka disergap petugas ketika sedang menyungkur udang, Selasa (31/1/2023) sekitar pukul 17.15 WIB.

Pelaku sempat melarikan diri, namun Tim Satreskrim berhasil meringkus tersangka  di pondok kawasan pantai Kubu.

Baca Juga  Biro Pemerintah Pemprov Babel Segera Jadwalkan Pertemuan dengan Bupati Bateng dan Basel

“Tersangka saat diamankan sempat membantah dan tidak mengakui perbuatannya akan tetapi penyidik terus menggali pengakuan tersangka dan dari keterangan para saksi, akhirnya tersangka mengakui telah melakukan rudapaksa terhadap korban pada Juli 2021 lalu,” Kasatreskrim Polres Basel, AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan.