Setubuhi Anak di Bawah Umur, Nelayan Sungkur di Basel Divonis 9 Tahun Penjara
Chandra mengatakan, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka pada Juli 2021 sekira pukul 16.30 WIB di kontrakan korban dalam keadaan sepi dan tidak ada orang tuanya.
“Tersangka ini masih rekan kerja orang tua korban sebagai nelayan sungkur di laut Kubu,” sebutnya.
Chandra mengungkapkan, saat menjalankan aksi bejat itu, tersangka memaksa korban dan mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian peristiwa itu.
“Sebelum dilakukan persetubuhan, tersangka sempat mengancam korban dan habis melakukan aksi bejat itu, tersangka kembali mengancam membunuh korban untuk tidak melaporkan kejadian rudapaksa ke siapapun,” ungkapnya.
Bahkan, kata Chandra, tersangka kembali mengancam korban jika bertemu di waktu dan tempat yang lain.
Masih kata Kasat Reskrim, tidak tahan mendapat ancaman dari tersangka, korban meminta kepada orang tua untuk melanjutkan pendidikan di salah satu pesantren di Bangka Tengah.
“Karena sering menerima ancaman dari tersangka, korban akhirnya meminta kepada orang tua untuk melanjutkan pendidikan di pesantren,” tuturnya.
Setelah kejadian tersebut, korban melanjutkan pendidikan di salah satu pesantren di Bangka Tengah.
Chandra menerangkan, selama mengikuti kegiatan belajar mengajar di pesantren, korban sering menangis, murung dan menyendiri di ruang kelas.
“Dari kesaksian rekan sekolah korban, korban sering menangis saat di pesantren dan dari keterangan guru ustad, nilai korban anjlok, sehingga korban meminta dipertemukan dengan orang tuanya,” terangnya.
Ia menjelaskan, setelah korban bertemu dengan orang tua, korban langsung menceritakan bahwa sudah disetubuhi oleh MY yang tak lain masih rekan profesi orang tuanya pada Juli 2021 lalu.
Hingga akhirnya orang tua Bunga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Basel.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.