BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Subdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) menetapkan Manajer Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) No. 2833725 Desa Penutuk, Bangka Selatan, KW sebagai tersangka.

KW dijerat pidana lantaran dengan sengaja menjual/menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis biosolar untuk nelayan dari harga normal sebesar Rp 6.800 dijual seharga Rp 7.700.

Demikian dikatakan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP T Gultom, Selasa (4/6/2024).

Selain itu, kata Gultom, Manager SPBN ini langsung menyuruh pembeli untuk mengambil BBM dari kapal dipindahkan ke drum dalam truk.

Menurutnya, pembelinya biosolar sudah sesuai kebutuhan untuk nelayan. Hal ini berdasarkan keterangan Ketua HNSI setempat, dan mempunyai daftar nelayan penerima BBM ini.

Baca Juga  2 Pria Dicokok usai Gasak Dua Laptop di Rumah Dinas Parit 3 Pemkab Basel

Sebelumnya, Tim Unit Opsnal Subdit Gakkum dan Pers Kapal Patroli KP.XXVIII-2006 Ditpolair Polda Babel mengamankan pengawas SPBN berinisial RK yang diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (31/5/24) dini hari.

Kasubdit Gakkum Dirpolairud Polda Babel AKBP T Gultom menjelaskan kronologi penangkapan tersebut berawal, pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib personel melakukan patroli di seputaran Dermaga Sadai, dan melihat kapal KM Hidayah mengangkut BBM subsidi jenis biosolar tujuan ke Pulau Lepar Desa penutuk.