Selanjutnya sekira Pukul 00.05 Wib, personel kapal melakukan patroli dan tiba di pulau Penutuk untuk melakukan penyelidikan.

“Pada saat di tempat kejadian perkara (TKP), tim Opsnal Subdit Gakkum menemukan aktivitas yang diduga penyalahgunaan BBM subsidi jenis biosolar, yang tidak sesuai peruntukannya karena biosolar bukan diisi ke bunker di SPBN dengan No. 2833725, tetapi yang dilakukan bunker ke dalam mobil truk dengan nomor polisi (Nopol) BN 8931 TN sebanyak kurang lebih 4 ton yang diisi dalam drum plastik sebanyak 22 drum,” ujar AKBP T Gultom.

Lanjutnya, dari operasi tersebut Tim Opsnal Subdit Gakkum menangkap salah satu pelaku berinisial RK pengawas SPBN yang diduga telah melakukan aktivitas bongkar muat BBM ilegal tersebut.

Baca Juga  Yuk Siapkan Berkas! Mulai Hari Ini Pendaftaran PPPK Pemkab Basel Dibuka, Ini Persyaratannya

“Jadi dari keterangan RK, ia telah melakukan aktivitas bongkar muat BBM yang terlebih dahulu ke mobil pengepul atas nama Bur warga Desa Kumbung, dan saat ini solar subsidi yang tersisa di SPBN hanya sekitar 1 ton,” jelasnya.

AKBP T Gultom menerangkan bahwa, telah memeriksa dokumen untuk pengangkutan yang memiliki izin resmi dari Syahbandar setempat dengan muatan BBM sebanyak 8 ton jenis biosolar, dengan pemohon PT Biliton Energi Sejahtera, dengan kapal pengangkut KM. Hidayah Nakhoda atas nama Hamsah.

“Saat ini barang bukti dan pelaku RK telah diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Babel untuk dilakukan pendalaman, kami juga akan memanggil pihak manajemen SPBN 2833725 serta saudara Bur karena terlebih dahulu telah melakukan aktivitas bunker sebanyak 2 ton,” ungkapnya.

Baca Juga  Lisa Oktaviani Harap Tenaga Pendidik Berkomitmen Ciptakan Lingkungan Sekolah Nyaman bagi Anak

“Aktifitas bunker yang dilakukan oleh oknum pengawas SPBN RK, telah menyalahi aturan dalam penyaluran BBM subsidi yang sebenarnya diperuntukkan untuk kepentingan nelayan sekitar,” tutup AKBP T Gultom.