BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Buruh Harian Lepas (BHL) yang berdomisili di Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Barat (Babel) terpaksa harus merayakan Hari Raya Iduladha 1445 H.

Adalah Endy Chandra alias Bembi yang dicokok polisi pada Selasa (4/6/2024) sekira pukul 14.00 Wib. Ia dicokok atas dugaan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (Sajam). Sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Subsider Pasal 335 KUHPidana. Ketika dikonfirmasi, Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah melalui Kapolsek Tempilang Ipda Harun Pardamean Simanjuntak menjelaskan seputar kronologi kasus yang melibatkan Bembi. Hingga pada akhirnya Bembi berhasil diamankan.

Awalnya, Rahman (46) yang bekerja di Kantor Koperasi Unit Desa (KUD) Bina Tani Sejahtera (BTS) Tempilang sedang mengawasi para pemanen dan buah sawit yang berada di lahan plasma milik warga. Saat itu, ada yang mengambil Tandan Buah Sawit (TBS).

Baca Juga  Sepanjang Januari-September 2023, Pos SAR Mentok Sudah Buka 6 Kali Operasi Gabungan  

Karena mengambil TBS di lahan itu tak ada izin, warga Dusun Tempilang Utara II, RT 001, RW 001 Desa Tempilang itu menghampirinya. Namun Orang Tidak Dikenal (OTD) itu melarikan diri. Yang mana, kejadian itu terjadi pada Senin (3/6/2024) sekira pukul 16.30 Wib.

“Orang itu lari, meninggalkan brondolan buah sawit sekitar 2 karung. Kemudian Rahman mengamankan brondolan buah dan memasukan ke dalam mobil untuk dibawa ke pabrik. Berselang 30 menit, datanglah Endy Chandra alias Bembi,” ujarnya, Kamis (6/6/2024).

“Saat itu posisi keduanya sudah berada di depan halaman Kantor KUD BTS Tempilang. Rahman sebelumnya sudah bertemu dengan Endy yang sempat mengambil brondolan sawit dan hendak melarikan diri. Jadi yang ambil buah sawit itu Endy,” tambah dia.

Baca Juga  November 2023, Cabdin Pendidikan Wilayah IV Babel Punya Gedung Baru