JAKARTA, TIMELINES.ID — Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan sanksi terhadap agen travel yang memberangkatkan 37 WNI asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan dengan menggunakan visa haji palsu.

Penyataan tersebut disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas seusai bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (4/6/2024).

“Pasti akan kita kasih sanksi,” tegas Menag Yaqut seperti dikutip dari PMJNews.com.

Yaqut mengatakan, pihaknya telah mengingatkan untuk tidak menggunakan visa di luar visa haji resmi. Larangan ini sudah disampaikan juga oleh pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga  Peringati Hari Santri 2022, Yaqut Cholil Qoumas Ajak Santri Doakan Bangsa Dan Ulama