Penerapan sistem KRIS itu, sesuai instruksi Perpres baru Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan tersebut, disebutkan kebijakan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dalam sistem KRIS, semua peserta BPJS akan mendapatkan kualitas ruang dan perawatan yang sama dan sudah diatur pemerintah tanpa pengelompokkan.

“Sebagai bentuk tindak lanjut dari Perpres, RSUD Basel tidak ada lagi kelas 1,2, dan 3 hanya ada satu kelas yakni kelas sistem rawat inap standar (KRIS),” tuturnya.

Baca Juga  RSUD Basel Punya Gedung Ranap Baru, Agus Setiawan: Siap Tingkatkan Pelayanan Kesehatan