Imbauan dalam spanduk tersebut adalah dilarang melakukan aktivitas penambangan di zona tangkap nelayan, daerah aliran Sungai (DAS), Bakau dan pesisir Pantai.

Disebutkan pasal 158 Undang Undang No 03 tahun 2020 tentang Perubahan UU No 04 tahun 2009 tentang Minerba yakni setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga  Satpolair Polres Basel Kembali Patroli di Sukadamai, PIP Tanpa SPK PT Timah Tidak Boleh Bekerja