“Kemudian kami juga mendesak Pemkab Bateng untuk menyelesaikan hak masyarakat terkait CSR yang masih disimpan di ESDM dan meminta kurator untuk segera bersikap membuka hak masyarakat terkait aset PT. Kobatin,” terangnya.

“Terakhir, kami meminta kepada Pemprov Babel, agar aset-aset mega korupsi timah tahun 2018 hingga 2022 yang mencapai Rp300 Triliun dirumuskan hak-hak masyarakat,” sambungnya.

Di tempat yang sama, R selaku perwakilan warga juga menyinggung masalah pemblokiran rekening CV. MAL dan PT. MHL.

“Jika terbukti, sawit-sawit itu juga ada hak rakyat, kami meminta untuk dikembalikan ke rakyat, termasuk tin slag juga, serta jangan ada lagi perpanjangan sewa lahan eks PT. Kobatin,” pungkasnya.

Baca Juga  Pendiri PDKP Sebut Desa Batu Beriga Miliki Kearifan Lokal Hukum Laut Adat