Pria di Sukadamai Diciduk Bersama Boneka Teddy Bear, Ternyata..
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti 1 paket Narkotika jenis Sabu berat bruto 0,22 gram, satu buah alat hisap bong, dua buah pirek kaca, dua ball plastik bening kosong ukuran sedang, empat bungkus plastik bening kosong ukuran sedang, satu buah kotak kecil warna coklat, dua unit timbangan digital ukuran kecil, satu unit timbangan digital ukuran besar merk Pocket Scale.
Barang bukti lainnya yakni satu buah kotak timbangan digital ukuran besar merk Pocket Scale, satu buah plastik asoi warna hijau, satu buah korek api gas warna ungu, satu buah sekop dari pipet minuman, satu buah pipet minuman yang dibengkokkan, satu buah sendok susu warna putih, satu buah wadah plastik bergambar bebek, satu unit handphone android merk Vivo warna biru serta satu buah boneka beruang warna coklat.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Budi, Selasa (11/6/2024).
Ia menegaskan, pelaku dijerat pidana asal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun paling tinggi 20 tahun.
