BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XIII Pangkalpinang menggelar Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Ruang Rapat VIP Kantor Bupati Bangka Tengah, pada Kamis (13/6/2024).

Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Sugianto mengatakan kegiatan sosialisasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan di Bangka Tengah ini sangatlah penting.

“Ini merupakan sosialisasi awal untuk pelaksanaan inver Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan upaya penataan lahan, baik itu perkebunan dan pemukiman yang berada di kawasan hutan sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.

Baca Juga  Wamen Desa PDT RI Apresiasi Launching Makan Bergizi Gratis di Bateng

Ia juga menerangkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan tanah yang dikuasai negara dan/atau tanah yang dimiliki masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.

Lebih lanjut, kata Sugionto, pada sosialisasi kali ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah hanya memfasilitasi.