“Lini sektornya diurus oleh BPKHTL, LH, dan KLHK, jadi Pemkab Bangka Tengah hanya memfasilitasi, yang mana kita memiliki beberapa desa yang kawasannya masuk kawasan hutan untuk dilakukan perubahan,” tuturnya.

Ia pun meminta, agar kepala desa yang hadir untuk pro aktif, karena kegiatan ini sangat membantu masyarakat Bangka Tengah.

“Yang tadinya, mereka bermukim di kawasan hutan, nantinya bisa berubah menjadi APL dan Bangka Tengah menjadi yang paling luas kita usulkan,” ujarnya.

Disampaikan Sugianto, usulan perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan Kabupaten Bangka Tengah, dari kawasan hutan 130.986 hektare yang diusulkan perubahan kawasan hutan seluas 50.207 Ha atau 38,33 persen.

“Kabupaten lainnya di bawah 7 persen, sehingga kita berharap kades bisa pro aktif mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menata lahan di kawasan hutan, bahwa nanti juga ada upaya pemerintah memberikan solusi, apakah dibuat perubahan peta kawasan atau diakui perubahan menjadi APL,” pungkasnya.

Baca Juga  Selamat, Siswi MTs Negeri 1 Bateng Juara 1 Lomba Menulis Cerita