Oknum Guru di Tempilang Berkilah Cabuli Siswa, Kasat Reskrim: Keterangan TSK Tidak Ada Nilainya
Di samping itu, hingga saat ini baru ada satu orang yang menjadi korban oknum guru bejat tersebut. Kata Ecky, Polres Babar belum ada menerima laporan dari korban lain. Oleh karena itu, dia tidak bisa menduga-duga dan nantinya akan tetap ada pengembangan.
“Nanti kita lihat perkembangan penyidikan lainnya. Apabila ada orang tua, wali murid yang melaporkan indikasi mungkin ada tindak pidana pengulangan sesuai Pasal 64 mungkin kita akan pengembangan kembali, sementara kita fokus kepada korban sebutlah namanya boy,” bebernya.
Adapun barang bukti yang disita dalam kasus yang terjadi pada momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), 2 Mei 2024 lalu itu meliputi satu helai baju adat warna hijau. Kemudian satu helai celana adat warna hijau dan satu helai celana dalam warna hijau.
“Yang mana pada saat kejadian sedang dalam Hari Pendidikan Nasional, jadi mengenakan kostum adat. Tersangka AM kita sangkakan dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” ungkapnya.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Denda paling banyak 5 miliar dan kita kenakan juga Pasal 82 ayat 2 yang mana dalam hal tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, tenaga pendidik maka pidananya akan ditambahkan 1/3 dari ancaman pidana ayat 1,” jelasnya.
