“Kami langsung mengamankan satu unit truk yang diduga membawa timah. Setelah kami cek ternyata benar informasi ada kurang lebih 10 ton timah yang sudah kering dikemas 220 kampil yang ditutupi oleh 35 dus berisi daging potong seberat 1 ton,” sebutnya.

Memastikan pasir timah itu ilegal tanpa dokumen, anggota Ditpolairud Polda Babel langsung mengamankan truk beserta muatan 10 ton timah dan 1 ton daging potong ke Mako Ditpolairud

“Memastikan itu benar langsung kami bawa barang bukti tersebut ke Mako Ditpolairud Polda Babel,” ungkapnya.

Selain mengamankan 35 dus daging potong dan 10 ton pasir timah, pihaknya juga mengamankan 1 orang sopir truk ke Mako Ditpolairud Polda Babel.

Baca Juga  Kapolda Babel Apresiasi Kolaborasi SPN Polda Babel dan Poktan Manfaatkan Lahan Kosong

“Kami juga mengamankan 1 orang sopir atas nama Arman,” ucapnya.

Sementara untuk proses hukum, Todoan menegaskan akan tetap berlanjut dan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan.

“Saat ini tim masih proses melakukan penyelidikan dan pengembangan dan apabila nanti ada perkembangan akan kami informasikan,” tandasnya.

Untuk menentukan nasib sopir truk itu, lanjut Todoan penyidik akan melakukan gelar perkara lebih lanjut serta menyelidiki kemana tujuan 1 ton daging babi potong dan 10 ton pasir timah itu.

“Jadi sementara masih tahap perkembangan rencana tindak lanjut kita akan gelar perkara menentukan status dari mereka apakah tersangka atau saksi tapi untuk sementara dalam perkara ini dalam proses penyelidikan,” tuturnya.

Baca Juga  Begini Modus Baru Aksi Penyelundupan Timah dari Belitung ke Pelabuhan Sadai

“Untuk tujuan pasir timah itu kita masih lakukan penyelidikan dan pengembangan tujuan di Bangka ini mau dibawa ke mana, soalnya dalam truk ini ada dua paket, daging potong dan pasir timah,” tutupnya.