Gegara Nanya Siapa Geber Motor, Pemuda di Namang Disabet Parang
Menurutnya, pelaku (JA) lewat dengan mengeberkan gas motor, kemudian korban (PD) menanyakan siapa yang memainkan gas tersebut.
Lalu pelaku (JA) bersama temannya langsung mengelilingi korban (PD).
“Aksi penganiyaan terjadi kepada korban (PD) menggunakan benda yang keras sebanyak satu kali mengenai kepala, dan sabetan benda tajam sebanyak satu kali, kemudian korban (PD) bersama temannya melarikan diri,” jelas Ipda Ryan.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 satu bilah senjata tajam jenis parang bergagang plastik warna hijau yang dibuang pelaku di Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah.
“Kemudian pelaku (JA) bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Namang guna untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Ryan.
“Untuk yang diamankan 5 orang, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, pelaku yang ditetapkan jadi tersangka 1 orang dan 4 orang lainnya jadi saksi atas kejadian ini, pelaku diduga melanggar Pasal 170 atau 351 KUHP dengan ancaman hukumannya adalah hukuman penjara selama- lamanya tujuh tahun,” pungkasnya.
