BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Plang larangan melakukan aktivitas awalnya tidak ingin dipasang. Tetapi, PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS) dapat arahan Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) untuk memasang plang.

Makanya, hal ini memicu protes warga Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar). Kata Direktur PT BRS, Dedi, pemasangan plang itu bermula saat Tim UPTD KPHP setempat mendapat informasi untuk melakukan penegakkan hukum.

“Pemasangan plang ini sendiri tidak ingin sebenarnya kita namun karena adanya pemberitaan ke penegakan hukum di wilayah Sumatera. Jadi UPTD KPHP bersurat ke kami,” ujarnya usai memenuhi panggilan Pemkab Babar pada Jumat (21/6/2024) kemarin.

Baca Juga  Begini Kronologi Laka Maut Tewaskan Pelajar di Bangka Barat

“Kami untuk melakukan pengecekan di lapangan. Ketika kami cek, memang benar ada kegiatan pembukaan lahan oleh masyarakat. Kita sosialisasi dan edukasi terkait kegiatan yang dilakukan berada di dalam kawasan hutan yang rentan atau rawan masalah,” kata dia.