BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Izin yang diterima PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS) untuk mengelola hutan produksi menjadi Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 57.235 hektare. Puluhan hektare itu tersebar di 33 desa di Kabupaten Bangka Barat (Babar).

Akan tetapi, dari area seluas itu tidak semua bisa dikerjakan. Demikian disampaikan Direktur PT BRS, Dedi setelah menghadiri audiensi di Pemkab Babar perihal protes warga Desa Ketap atas pemasangan plang larangan aktivitas, Jumat (21/6/2024) kemarin.

“Tidak semua bisa kita kerjakan karena area kita berada di sungai, berdekatan dengan kawasan hutan lindung. Separuhnya itu hutan lindung atau konservasi yang harus kita jaga walaupun di lapangan sudah di ovukasi berupa kebun dan sebagainya,” ujarnya.

Baca Juga  Predikat Kabupaten Layak Anak Kategori Pratama Kembali Diraih Babar

Sesuai rencana kerja pasca menerima izin dari KHLK, sosialisasi program ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2020. Hanya saja, karena bertepatan dengan momentum Pilkades, baru 33 dari 60 desa sudah dilakukan sosialisasi. Yang lain belum karena dijabat kades baru.

“Yang masuk daerah perizinan kita 33 desa itu sudah kita sosialisasikan dengan kades lama. Yang kades baru pun telah terkopi, kalau kades ke masyarakat mungkin ada pertimbangan atau waktunya saja belum pas,” tambah Dedi.