Dedi menepis kalau ada isu-isu PT BRS di lapangan melakukan penyerobotan dan sebagainya. Itu tidak benar karena lahan itu pihaknya hormati kepemilikan dari masyarakat. Oleh karena itu, Dedi meminta masyarakat untuk tidak khawatir dan pihaknya akan mengikuti regulasi.

“Kalau kerja sama dengan masyarakat tentunya yang sudah terlanjur memakai berupa kebun, inilah yang akan kita payungin. Kita ikut regulasi aja dulu, memang kalau kita cerita kelapa sawit memang sebelumnya ada dilakukan kegiatan inventarisir sawit,” katanya.

Inventarisasi kawasan yang digarap di lapangan oleh masyarakat, tentu akan dilakukan Tim UPTD KPHP setempat. Nantinya, dilakukan pendataan dan akan diajukan skema penghutanan sosial. Karena sesuai aturan, kelapa sawit bukan tanaman hutan.

Baca Juga  Heboh, Bos Tambang di Parittiga Diduga Selundupkan Ratusan Ton Pasir Timah ke Luar Bangka

“Kelapa sawit kalau sesuai ketentuan bukan tanaman kehutanan. Jadi sawit yang sudah terlanjur tertanam ada jangka benah mungkin di kawasan hutan lindung itu 10 tahun, kalau di hutan produksi itu 25 tahun. Setelah jangka benah itu meski mengganti tanamannya. Yang jelas tidak kita gusur, kita ikuti regulasi,” bebernya.