BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Polres Bangka Selatan menetapkan sopir truk A 9336 VM, Iwan (38) yang mengangkut 8 ton pasir timah ilegal sebagai tersangka.

Warga Tanjung Pandan, Belitung ini dijerat pidana pasal pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Demikian dikatakan Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas Ipda GJ Budi kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

“Penyidik telah menetapkan sopir truk IS sebagai tersangka dalam kasus ini, IS dijerat UU Minermba dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 M,” jelas Budi.

Baca Juga  Polres Babar Tetapkan 4 Tersangka dalam Pengeroyokan yang Tewaskan Pedagang Pop Ice