AKBP Dwi Budi Murtiono, SIK., MH melalui Kasi Humas IPDA Erwin Syahri mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka Tengah dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah Bangka Tengah. Kami akan terus melakukan operasi dan tindakan tegas terhadap para pengedar dan pengguna narkoba,” ungkap Erwin.

Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga  Pertumbuhan Ekonomi Melambat, Bupati Bangka Tengah: Sektor Tambang Anjlok, Kita Lagi Diuji Allah