BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Buruh Harian Lepas (BHL) dan seorang petani di Kabupaten Bangka Barat (Babar) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, keduanya diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Negeri Sejiran Setason.

Dua pengedar sabu yang diamankan ini berinisial AD. Pria berusia 31 tahun itu merupakan warga pendatang asal Desa Tanjung Raya, RT 001, RW 001, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Sedangkan rekannya, berprofesi sebagai BHL tadi ialah AG.

Namun AG merupakan penduduk lokal setempat. Ia berdomisili di Kampung Keranggan Atas, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. Keduanya dicokok petugas pada Senin (24/6/2024) lalu di komplek Pekuburan Cina, Kampung Menjelang, Kecamatan Mentok.

Baca Juga  Kasus HIV dan AIDS di Babar Terus Meningkat, Awal Tahun 90 orang Terjangkit

Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) 12 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu. Jika ditotalkan, berat brutonya sekitar 2,24 gram. Kasatresnarkoba Polres Babar, Iptu Budi Prasetyo menjelaskan kasus tersebut hingga berhasil terungkap.

“Awalnya kami mendapatkan informasi di lapangan bahwa komplek pekuburan cina di Kampung Menjelang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Berbekal informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan,” ujar Budi, Kamis (4/7/2024) pagi.

Seizin Kapolres, AKBP Ade Zamrah, dia menambahkan, setelah dilakukan lidik, Tim Hantu dari Satresnarkoba Polres Babar lalu melakukan pengintaian. Pada hari itu, sekira pukul 14.00 WIB, tim mendapati gelagat mencurigakan dari dua orang di sekitar pekuburan.

Baca Juga  Asa di Balik Seragam Cokelat, Menjaga Mimpi di Polres Bangka Barat Lewat Jalur Transparan