Dua Pengedar Sabu di Mentok Dicokok di Kuburan Cina, Belasan Paket Gagal Edar
“Keduanya langsung kita gerebek serta diamankan dua orang pria berinisial AD dan AG. Saat digeledah terhadap AG, kita temukan dua paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. Posisi disimpan di dalam pipet kuning di dalam saku celana,” kata Budi.
“Kami juga berhasil temukan tiga paket kecil di sekitar TKP yang terbungkus di dalam pipet kuning. Dan ada juga lima paket yang dibalut di dalam tisu di semak-semak. Kemudian mereka kita interogasi lagi, katanya masih ada barang di tempat lain,” ujarnya.
Lebih lanjut dari keterangan dua pelaku bahwa barang lainnya mereka simpan di pinggir jalan tanah merah. Tepat di belakang Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kecamatan Mentok. Dua paket itu ditanam namun dibalut dalam potongan pipet kuning.
“Kemudian kita bergerak ke rumah AG bersama Ketua RT setempat karena dia bilang juga ada barang di sana. Setelah kita geledah, kita berhasil menemukan dua buah timbangan digital, plastik klip bening dan sedotan,” tambah Iptu Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Saat ini, AG dan AD sudah diamankan ke Mapolres Babar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan diancam dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
