Jabatan Kades se-Kabupaten Bangka Tengah Resmi Diperpanjang 8 Tahun
“Jadilah seperti udara yang selalu ada di mana-mana tanpa membedakan tempat dan masyarakat, tetap memegang amanat, hendaknya dekat dengan rakyat tanpa membedakan derajat dan martabatnya, harus mampu memahami dan menyerap aspirasi, serta menjaga keutuhan dan keharmonisan masyarakat. Selamat bekerja dan bertugas kembali, segera menyesuaikan dengan rencana pembangunan desa yang sudah berjalan sampai saat ini,” ujar Algafry.
Di tempat yang sama, Kepala Dinsos-PMD Kabupaten Bangka Tengah, Padlillah mengatakan di Kabupaten Bangka Tengah ada 3 periode akhir masa jabatan kepala desa, yaitu periode 2026, 2029, dan 2030. Ia mengatakan, selanjutnya akan dilaksanakan perpanjangan masa jabatan BPD.
“Harapan kami sama seperti yang disampaikan Bapak Bupati yaitu agar Kepala desa bisa mengimplementasikan dan melaksanakan program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, terkait dengan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting dan juga menggerakan peran masyarakat disisa masa jabatannya nanti untuk memberi kontribusi yang terbaik di desanya,” tuturnya.
Sementara itu, Hasbullah selaku Kepala Desa Kulur Ilir yang awalnya akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2028, kemudian diperpanjang sampai tahun 2030 mengucapkan rasa syukur atas perpanjangan masa jabatan kepala desa.
“Dengan perpanjangan masa jabatan ini kami dan semua rekan kades harus lebih bersemangat lagi dalam melayani masyarakat, juga lebih giat lagi untuk memajukan daerah masing-masing,” tutur Hasbullah.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan peraturan bupati terkait batas desa se-Kabupaten Bangka Tengah kepada lurah dan kepala desa. Kemudian, dilakukan penyerahan piala pemenang lomba desa dan kelurahan tingkat Kabupaten Bangka Tengah tahun 2024.
Untuk kategori desa juara I diraih oleh Desa Namang, juara II Desa Celuak, dan juara III Desa Lubuk Pabrik. Sedangkan untuk Kategori Kelurahan, juara I diberikan kepada Kelurahan Berok dan juara II Kelurahan Simpang Perlang.
