BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Polisi kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Ironisnya, ungkap kasus barang haram terbaru itu berlangsung di halaman RSUD Sejiran Setason, Bangka Barat (Babar).

Dari ungkap kasus yang dilaksanakan pada Selasa (11/6/2024) lalu itu, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan Tim Hantu pada Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Babar. Dua pelaku tersebut berinisial RW dan HD.

RW adalah warga Kampung Daya Baru, RT 008, RW 003, Desa Airbelo, Kecamatan Mentok, Babar. RW sendiri pada tahun 2024 ini masih berusia 21 tahun. Sedangkan HD sudah berusia 34 tahun. Alamatnya di Jalan Selendang, Sempan, Pemali, Kabupaten Bangka.

Baca Juga  Didampingi Istri Tercinta, Ketua KONI Babar Nyatakan Maju ke Pilkada 2024

Dari tangan keduanya saat diamankan, polisi berhasil menemukan 23 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,78 gram. Kasatresnarkoba Polres Babar, Iptu Budi Prasetyo menjelaskan seputar kronologi yang dilaksanakan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) tersebut.

“Kami awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat, lokasi tersebut (RSUD Sejiran Setason) sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba. Kita lidik, lalu kami amankan RW dan HD,” ujarnya seizin Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah, Kamis (4/7/2024) pagi.