Transaksi di Parkiran RSUD Bangka Barat, Polisi Ciduk 2 Pria dan 9 Gram Sabu
Ia mengatakan, setelah pengembangan dilakukan, keduanya merupakan kurir dalam kasus ini. Namun fakta lain yang berhasil diungkap ialah terduga pelaku RW merupakan residivis. Hanya saja, bukan perkara yang sama. Melainkan ia pernah terlibat kasus pencurian.
“Alamat sesuai KTP memang di Pemali untuk HD, tapi sekarang dia berdomisili di Kecamatan Jebus. Setelah kita interogasi asal muasal barang, mereka dapat instruksi untuk mengedarkan barang dari seseorang yang ada di Kota Pangkalpinang,” ujar Budi.
‘Setelah dapat barang itu, mereka jual kembali di wilayah Mentok dan Jebus. Dari keterangannya mereka berkomunikasi dengan seseorang yang ada di Kota Pangkalpinang kemudian diarahkan mengambilnya di RSUD,” tambah Budi Prasetyo.
Lebih lanjut, selain sabu, ada beberapa barang lain yang juga disita polisi. Itu adalah 1 unit sepeda motor, dan 1 unit ponsel genggam. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukum mati.
