BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Tim Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial ARS (28) di kediamannya di Desa Tanjung Labu pada Jumat (5/7/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 Wib.

Selain menciduk ARS, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket atau seberat 2,15 gram.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto melalui Kasi Humas Ipda GJ Budi mengungkapkan penangkapan ARS berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di kediaman tersangka diduga telah terjadi transaksi narkotika.

Tim Satres Narkoba yang menerima informasi langsung turun ke TKP melakukan penyelidikan.

Benar saja, saat digerebek di kediaman tersangka, polisi mendapatkan 4 paket sabu seberat 2,15 gram.

Baca Juga  Pengurus Lembaga Adat Melayu Negeri Junjung Behaoh Nganyau ke Rumah Adat di Ranggung

Saat itu penggeledahan dilakukan bersama Ketua RT setempat. Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp1,5 Juta.