Giliran Pengedar Sabu di Desa Tanjung Labu Diciduk Polres Basel
Budi menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho terhadap segala bentuk peredaran narkoba yang sangat meresahkan masyarakat.
“Kepada masyarakat Kami tak henti-hentinya menghimbau apabila ada mendengar di suatu tempat telah terjadi peredaran narkoba, dimohon untuk menginformasikannya,” ungkapnya.
Budi menambakan, pelaku ARS dijerat pidana asal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 5 (lima) sampai 20 (dua puluh) tahun penjara.
Sementara sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1bungkus plastik klip besar berisikan kristal warna putih, 3 bungkus Bungkus plastik klip kecil berisikan kristal warna putih, 2 ball plastik klip kecil kosong, 27 bungkus plastik klip besar kosong, 1plastik bening besar bertuliskan Create Your Indentity, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, uang senilai Rp.1.571.000,-, 2 buah sekop dari pipet minuman warna hitam, 1 buah korek api gas warna biru, 14 (empat belas) buah pirek kaca, 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna merah serta 1 unit handphone Android merk VIVO warna silver.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti Sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Budi.
