415 Tenaga Honorer Bangka Selatan Tidak Masuk Database BKN, Begini Penjelasan BKPSDM
“Jadi pendataan BKN dilakukan per 31 Desember 2021 penarikan datanya. Untuk tenaga honorer yang memang diterima melewati tanggal pendataan otomatis tidak terdaftar di data base BKN,” jelas Rori Windasari.
Ditambahkan dia, penataan tenaga honorer sesuai dengan penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Sesuai amanat Undang-Undang pemerintah daerah diwajibkan agar penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Penataan tenaga honorer ini termasuk tahapan verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang. Melalui kebijakan ini pemerintah memberikan kesempatan pegawai non-ASN yang eksisting sebagai ASN dengan status PPPK.
Hal tersebut berlaku bagi semua latar belakang pendidikan maupun keahlian bernilai strategis setidaknya dalam dua hal. Pertama, mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang berpotensi meningkatkan jumlah pengangguran, menurunkan daya beli, dan mengganggu stabilitas perekonomian pada spektrum yang lebih luas. Kedua, mencegah stagnasi pelayanan kesehatan, pendidikan dan bidang teknis lainnya, serta administrasinya.
“Apabila terdapat tenaga honorer yang tidak dapat alokasi maka akan diberlakukan ketentuan tertentu. Misalnya dengan pengangkatan PPPK dua kategori, pegawai paruh waktu dan ada pegawai penuh waktu. Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” paparnya.
Meskipun begitu kata Rori Windasari, sejauh ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Apakah tenaga honorer yang tidak masuk data base BKN bisa ikut dalam tahapan rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) kategori pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini. Di mana pemerintah setempat menyediakan sebanyak 1.970 formasi CASN tahun ini.
Sebanyak 20 formasi untuk kategori pegawai negeri sipil (PNS), terdiri dari satu formasi tenaga kesehatan dan 19 formasi tenaga teknis. Sedangkan PPPK disediakan 1.950 formasi, terdiri dari 97 formasi untuk tenaga pendidikan alias guru, 280 formasi tenaga kesehatan dan 1.573 formasi untuk tenaga teknis.
“Tidak menutup kemungkinan yang tidak terdata di dalam data base kalau misalnya sudah terpenuhi masa kerja dua tahun, selama tersedia formasi dan kualifikasi pendidikan bisa ikut seleksi PPPK. Kita tunggu saja,” tutupnya.
