BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Polisi berhasil mengungkap modus yang dilakukan DT dalam menjual narkoba sabu-sabu. Setelah diinterogasi, warga Desa Belolaut, Kecamatan Mentok itu mengaku menjual barang haram ini dengan cara ditanam di dalam tanah.

Demikian disampaikan Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Prasetyo, Rabu (10/7/2024) pagi. Budi menyebut dalam mengedarkan sabu-sabu, antara pelaku berusia 20 dengan para pembeli berkomunikasi terlebih dahulu.

Kemudian, pembeli menentukan lokasi tempat narkoba jenis sabu-sabu itu ditempatkan. Kemudian oleh terduga pelaku, dia kemudian membawa barang tersebut ke lokasi yang dimaksud. Lalu disimpan di dalam tanah sehingga tidak mudah dilacak.

“Dia jualnya sistem tanam, ketika ada orang mau memesan sesuai lokasi yang telah ditentukan oleh orang yang tak dikenal itu. Narkoba ini diedarkan oleh DT untuk warga Mentok dan sekitarnya, hanya di sini,” ujar Iptu Budi dalam konferensi pers di Polres Babar.

Baca Juga  Geger, Ditemukan Mayat tanpa Identitas di Kebun Sawit PT BPL Simpang Teritip, Tangan dan Kaki Masih Terikat

Berdasarkan keterangan dari pelaku DT, Budi mengatakan pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal. Sementara itu, DT saat diwawancarai wartawan menyebut alasannya terpaksa menjual narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

“Awalnya ditawarin pekerjaan, tapi tidak kenal sama orangnya. Ujungnya ada di sini (ditahan polisi). Terus tertarik uangnya besar, baru dan belum pernah mendapatkan uang. Sekali jual 60 paket dijanjikan uang sebesar 1 juta,” kata DT di Mapolres Babar.

DT menambahkan, sistem pengiriman dilakukan dengan cara lempar. Dalam artian, pengirim menaruh barang pada suatu tempat. Baru kemudian DT ke lokasi yang dimaksud dan mengambil barang itu. Sementara, ia menjual pada pembeli dengan sistem tanam.

Baca Juga  Edar Sabu dan Ekstasi, Warga Toboali Dicokok Polres Bangka Selatan