Tak menunggu lama, sang ayah langsung bergegas ke rumah pamannya untuk menjemput anaknya.

Saat tiba, Bunga tidak mau pulang.

Keesokan harinya sekira pukul 09.00 Wib, keluarga korban menjemput Bunga.

Tiba di rumah akhirnya Bunga mengaku bahwa dirinya setelah disetubuhi lima remaja.

“Sabtu malam sekira pukul 20.30 Wib, korban mengaku dipaksa untuk meminum minuman keras oleh lelaki yang menjemputnya sebanyaK dua gelas sampai mabuk, setelah mabuk korba disetubuhi secara bergantian,” kata Kasi Humas Ipda Budi, Rabu (26/6/2024).

Tak terima atas perlakuan anaknya, sang ayah langsung melapor ke Polres Bangka Selatan.

Senin (25/6/2024) Unit PPA Polres Bangka Selatan mendapatkan laporan terkait dugaan persetubuhan anak  di bawah Umur.

Baca Juga  Narkoba dan Kenakalan Remaja Jadi Topik Hangat Jumat Curhat di Kecamatan Toboali

Para pelaku persetubuhan ternyata juga masih anak di bawah umur. Dari lima pelaku terdapat satu orang pria dewasa berusia 18 tahun.

“Unit PPA Sat Reskrim Polres Basel berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Toboali meminta bantuan untuk mengamankan para pelaku tersebut secara persuasif. Kemudian Unit Reskrim Polsek Toboali dibantu dengan Unit Opsnal sat Reskrim Polres Basel melakukan pengamanan 5 pelaku yang didampingi orang tuanya,” sebut Budi.

Selain mengamankan 5 pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu tempat tidur, 1 botol bekas botol arak, jepit rambut, pakaian korban serat pakaian para tersangka.

Kelima pelaku yang diamankan adalah tersangka R (ABH), tersangka G (dewasa), tersangka E (ABH), dan tersangka D (ABH) dipersangkan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang undang.

Baca Juga  Runners Merapat! Basel Run 2025 akan Semarakkan HUT ke-22

Sedangkan tersangka M alias U (ABH) dipersangkan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang undang dengan ancaman hukuman 5 tahun sd 15 tahun penjara.