BELITUNG TIMUR, TIMELINES.ID — Polres Belitung Timur berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu berinisial OS dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu IS (23) dan LD (23).

Sebelum menciduk Pelaku (SO), Sat Res Narkoba Polres Belitung Timur terlebih dahulu menciduk dua pelaku lain yang merupakan pasangan suami istri berinisial IS (23) dan LD (21).

Demikian terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe didampingi Wakapolres Belitung Timur Kompol Evry Susanto di Joglo Graha Patriatama Mako Polres Belitung Timur, Jumat (12/7/2024) lalu.

Kapolres melanjutnya, keduanya tersangka diciduk di Dusun Cemara, Desa Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar pada hari Selasa (9/7/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca Juga  10 UMKM Belitung Timur Menangi Lomba Tingkat Provinsi

Dari keduanya, Personel Sat Res Narkoba Polres Belitung Timur mengamankan 53 bungkus plastik berisi kristal warna putih dengan perkiraan 17,03 gram.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, sepeda motor, dua alat hisap, dan handphone.