Polres Beltim Tangkap 3 Pengedar Sabu, Dua di Antaranya Pasangan Suami Istri
“Saya berterima kasih kepada Kasat Narkoba dan jajarannya, yang mana tindak pidana narkotika tadi mereka kembangkan, sehingga dapat satu lagi tersangka yang merupakan supplier atau bandar dari pengedar tadi berinisial (SO),” jelas AKBP Indra dikutip dari humas.polri.go.id
“Kami juga mengamankan bungkus plastik yang sudah siap diedarkan, mengamankan sabu yang sudah dalam bentuk sabu yang siap diedarkan. Sedikit memang karena sudah diberikan ke tersangka IS dan LD untuk diedarkan,” lanjut AKBP Indra.
Kapolres Beltim mengatakan, “Pelaku (SO) mendapat pasokan sabu dari seseorang di Pangkalpinang. Selanjutnya Polres Beltim telah berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba di Polda Babel dimana akan dikembangkan terus.”
Saat ini, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.
Sumber: humas.polri.go.id
