BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Ada 3 orang lagi yang dicokok polisi dalam kasus kematian Apriyadi. Namun, 3 orang ini bukan terlibat dalam dugaan pengeroyokan. Melainkan ketiganya melakukan pengrusakan sepeda motor milik korban merek Yamaha Vega ZR.

Akan tetapi, hanya 2 dari 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di balik jeruji besi. Keduanya berinisial AZ (21) dan AF (20). Sementara, rekan satunya, FI tidak ditahan karena berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Hal ini disampaikan langsung oleh AKP Ecky Widi Prawira, Senin (15/7/2024) pagi. Ecky yang menjabat Kasatreskrim Polres Bangka Barat (Babar) itu bilang, selain 4 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Apriyadi. Ada 2 orang lagi yang ditetapkan tersangka.

Baca Juga  87,599 Gram Sabu dan 1625,22 Gram Ganja Dimusnahkan Kejari Babar

“Selain kita mengamankan 4 orang tersangka pengeroyokan yang berujung tewasnya Apriyadi. Kita juga menahan 2 orang tersangka yang melakukan pengrusakan barang milik korban yakni satu unit sepeda motor,” ujarnya seizin Kapolres Babar, AKBP Ade Zamrah.