“Dua orang ini berinisial AZ, berumur 21 tahun dan AF, umur 20 tahun. Mereka kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Satu rekan lain yaitu FI yang terlibat melakukan pengrusakan motor tidak ditahan karena berstatus ABH dan masih bawah umur,” katanya.

Dia mengatakan, insiden pengrusakan tersebut menyebabkan sepeda motor korban Apriyadi mengalami kerusakan di berbagai bagian. Di mana, hasil dari penyelidikan, tersangka AZ berperan memukul spakbor motor korban dengan menggunakan parang.

“Sedangkan tersangka AF memukul dengan stik besi bagian boks sebelah kiri. Untuk anak yang berhadapan dengan hukum memukul motor bagian kanan. Atas perbuatannya tersebut, ketiganya dikenakan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana JO Pasal 55 KUHPidana,” ujar dia.

Baca Juga  Operasi Zebra 2025 di Babar Nihil Lakalantas, Polisi Terbitkan 385 Teguran