Polres Babar Tetapkan 4 Tersangka dalam Pengeroyokan yang Tewaskan Pedagang Pop Ice
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Empat orang resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan Apriyadi meninggal dunia. Di antaranya berinisial SY (32), AS (24), GS (25) dan RB (23) yang kini sudah mendekam di balik jeruji besi.
Sementara satu orang lainnya berinisial WT tidak dilakukan penahanan lantaran masih anak di bawah umur. Status WT ialah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kendati WT turut terlibat dalam kasus kematian pemuda berusia 29 tahun berprofesi pedagang Pop Ice itu.
Demikian disebutkan Kapolres Bangka Barat (Babar), AKBP Ade Zamrah melalui Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira, Senin (15/7/2024) pagi. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Babar, Ecky membenarkan 4 orang telah ditetapkan tersangka.
Ia mengatakan, insiden yang membuat korban tewas itu terjadi di Jalan Raya Pangkalpinang-Mentok. Tepatnya di Desa Kacung, Kecamatan Kelapa pada Selasa (9/7/2024) sekira pukul 00.30 WIB. Dari hasil penyelidikan, motif dari kasus tersebut berhasil diungkap.
Ecky mengatakan, penyebab insiden pengeroyokan itu dikarenakan adanya kesalahpahaman antar kelompok pemuda. Di mana, sebelumnya mereka sempat menyaksikan acara hiburan malam di Desa Airbulin, Kelapa beberapa saat sebelum kejadian.
“Setelah acara musik itu selesai, ada perkelahian lah antara kelompok pemuda dari dua desa yang berbeda. Ketika pemuda dari salah satu desa mulai menyerang, sekolompok pemuda desa lainnya ini mundur dan kabur ke arah Kelurahan Kelapa,” ujar Ecky.
Ironisnya, saat upaya melarikan diri itu, korban Apriyadi tertinggal dari rombongannya. Hal ini dikarenakan kendaraan roda dua yang ditunggangi korban kehabisan Bahan Bakar Minyak (BBM). Korban jadi bulan-bulanan dan dikeroyok menggunakan kayu.
Akibat insiden itu, korban mengalami sejumlah luka di bagian kepala, bahu, tangan dan kaki. Ia yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang Pop Ice Cappucino di Kelurahan Kelapa itu sempat coba dibawa ke RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Nahas nyawa korban tidak tertolong.
“Jadi, kesimpulan dari hasil visum yang telah dilakukan korban diduga meninggal dunia akibat cedera berat di bagian kepala dan trauma benda tumpul. Sedangkan untuk tersangka dari hasil pemeriksaan, tidak dalam terpengaruh alkohol,” ucapnya.
