Gegara Terlilit Utang Judi, Seorang Ibu di Bangka Selatan Nekat Buat Laporan Palsu
Marto Sudomo berujar, awalnya Upil Wani mendatangi sentra pelayanan kepolisian (SPK) Polsek Payung guna melapor telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas) alias dibegal pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 11.50 Wib.
Peristiwa itu terjadi di Desa Sengir, Kecamatan Payung saat korban berpura-pura hendak bepergian ke suatu tempat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kehilangan beberapa perhiasan emasnya. Di mana berdasarkan keterangan korban perhiasan itu disembunyikan di balik pakaian dalamnya.
Bahkan guna merekayasa kasus tersebut benar terjadi, korban langsung mengunggah video yang menyatakan dirinya menjadi korban begal dan kemudian viral. Hal itu dilakukan agar seolah-olah perbuatan yang dilakukan dipercaya oleh suami dan keluarganya.
“Penyebab laporan palsu yang dibuat oleh pelaku tersebut adalah dikarenakan memiliki utang akibat judi yang tidak diketahui oleh suaminya. Sehingga berinisiatif menjual tabungan perhiasan emas tanpa sepengetahuan suaminya untuk membayar hutang tersebut,” jelas Marto Sudomo.
Kendati demikian kata dia, pelaku telah diminta untuk meminta maaf dan membuat video klarifikasi serta membuat surat pernyataan khususnya ihwal laporan palsu tersebut. Berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil menjual emas telah digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pelaku juga diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Dengan adanya laporan tersebut pelaku sudah meminta maaf dan membuat video klarifikasi serta membuat surat pernyataan atas laporan palsu tersebut,” pungkasnya.
