JAKARTA, TIMELINES.ID — Sebanyak 3.541 paspor ditunda penerbitannya selama satu tahun ke depan. Ini dilalkukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan tujuan sebagai upaya Imigrasi mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Imigrasi telah melakukan penundaan penerbitan paspor terhadap WNI yang diduga sebagai PMI noprosedural (ilegal) sebanyak 3.541 pemohon,” kata Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Arvin Gumilang, di Jakarta, Selasa (16/7/2024) sore.

Dkatakan Arvin, penundaan ribuan paspor itu dilakukan sejak Juni 2023 hingga Juni 2024. Hal ini sebagai langkah nyata Ditjen Imigrasi dalam penindakan TPPO. Dijelaskan Arvin, ada beberapa faktor yang membuat pihaknya mempertimbangkan menunda penerbitan paspor tersebut. Salah satunya adalah tidak meyakinkannya pemohon pemegang paspor saat melakukan pengajuan.

Baca Juga  Juli 2024, 6.000 PNS Pindah ke Ibu Kota Nusantara