“Ada berbagai macam pertimbangan, kalau di lapangan itu misalnya ‘Pak Paspor saya hilang’, waktu kehilangan BAP, kami lihat, ditangguhkan. Ada juga pada saat dia wawancara tidak meyakinkan, artinya ketika melakukan perjalanan tidak ada yang bisa menjamin keselamatannya,” terangnya.

Ditambahkan Arvin,  bahwa pihak yang paspornya ditunda mayoritas merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Oleh karena itu, penundaan penerbitan dilakukan untuk mengantisipasi TPPO. Imgrasi aktif melakukan koordinasi antarlembaga termasuk Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk melakukan profiling terhadap calon pemegang paspor.

“Komitmen kami terhadap pencegahan TPPO itu sangat tinggi,” singkatnya.

Baca Juga  Ditjen Imigrasi Temukan 202 WNA Pekerja KIP dan Mitra Perusahaan Pertambangan dalam Operasi Wirawaspada