“Kerugian perusahaan tersebut berkisar Rp25 juta,” katanya.

Sementara itu, Kanit Res Polsek Koba, Aiptu Doni mengungkapkan bahwa pelaku ini masuk setelah PHK karyawan dan kondisi CV MAL sepi.

“Awalnya kami mendapat informasi dari informan bahwa pelaku ini ada membawa 2 unit dinamo, yang mana pelaku ini ada 2 tim,” terangnya.

“Untuk penangkapan, tim mendatangi masing-masing rumah pelaku dan saat penangkapan tidak ada perlawanan,” sambungnya.

Sedangkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni kunci 19 sebanyak 2 buah, kunci 22 sebanyak 2 buah, serpihan dinamo, 5 buah kipas dinamo dan 2 unit motor.

“Atas tindakannya, pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuhnya.

Baca Juga  Soal Pemecatan Ketua RT 006 Desa Air Mesu, Kuasa Hukum Ancam Gugat ke PTUN