Polres Babar Menangkan Sidang Praperadilan, Ali Sah Ditetapkan Tersangka Pencabulan
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Polres Bangka Barat (Babar) berhasil menang dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Ali Sardian. Dalam dugaan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sehingga Ali ditetapkan sebagai tersangka.
Kemenangan Polres Babar yang sudah menetapkan Ali sebagai tersangka melalui penyidik di Unit PPA Satreskrim setelah dilakukan sidang pada Senin (15/7/2024) kemarin. Di mana sidang ini berjalan di ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Mentok.
Pada sidang praperadilan hari keenam dengan Nomor: 01/Pid.Pra/2024/PN Mentok tersebut dipimpin Hakim PN Mentok, Triana Anjelika dan Panitera. Turur hadir Kuasa Termohon dari Bidkum Polda Babel dan Polres Babar Kombes Pol Afner Juwono.
Juga ada Ipda Sapril Darmawan, Aipda Bareg Herry, Y dan Brigadir Eka Qonita. Dalam sidang itu, hakim membuka dan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan. Terkait penetapan tersangka tindak pidana pencabulan atas nama Ali Sardian.
