Lalu, dibacakan putusan dengan amar yaitu menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal Pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 UU Perlindungan Anak yang dilakukan termohon.

Dengan menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum dan membebankan biaya perkara kepada pemohon. Kesimpulannya, Unit PPA Satreskrim Polres Babar menang sidang praperadilan dan sidang dinyatakan selesai oleh majelis hakim.

Atas hal itu, Kasubsi Bankum Sikum Polres Babad Ipda Sapril Darmawan seizin Kapolres AKBP Ade Zamrah saat dikonfirmasi turut membenarkan hasil sidang itu. Dikatakan dia, dalam sidang praperadilan, hakim telah memutus seluruhnya pengajuan pemohon.

“Beberapa poin yang dianjurkan oleh pemohon seluruhnya ditolak hakim,” ujar Ipda Sapril saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (17/7/2024).

Baca Juga  Meriahkan HUT ke-68 Lantas, Satlantas Polres Bangka Barat Gelar Donor Darah