“Dalam hal ini ATR/BPN itu memastikan kepemilikan/penguasaan terhadap bidang tanah baik itu masyarakat, pemerintah ataupun investor,” ucapnya.

Terhadap wilayah pemukiman yang masuk kedalam kawasan hutan agar pemerintah daerah segera memetakan zona-zona tersebut untuk dimasukkan kedalam rencana tata ruang dan diajukan kepada kementrian terkait dalam hal ini KLHK. Sehingga wilayah tersebut sudah clean and clear dan proses penerbitan sertifikat hak atas tanah dapat dikeluarkan.

“Silahkan saja pak dimasukkan di dalam pola tata ruangnya seperti apa,” tegasnya.

Terkait tumpang tindih izin adalah hal yang lumrah dan bisa terjadi. Dimana di dalam sebuah areal/zona terdapat 2 perizinan yang bebeda, seperti izin perkebunan dan satunya lagi izin pertambangan.

Baca Juga  DPRD Bangka Belitung Sepakat Raperda RTRW 2024-2044 Disahkan

Perlu diketahui bahwa perizinan lebih kepada penggunaan dan pemanfaatan bukan kepada kepemilikan ataupun penguasaan hak atas tanah.

“Hal ini bisa saja terjadi karena adanya potensi-potensi yang mana dalam sebuah perkebunan didalamnya terdapat potensi pertambangan,” ucapnya.

“Tetapi hal tersebut (pemegang izin) tidak serta merta dapat melakukan usaha perkebunan/pertambangan di sebuah wilayah tanpa adanya persetujuan dari pemilik hak atas tanah. Karena hak kepemilikan/penguasaan atas tanah adalah dua hal yang berbeda,” tutupnya. *