PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Toni Tamsil alias Akhi kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan agenda pembacaan Duplik, Kamis (22/8/2024).

Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyimpulkan enam hal kepada majelis hakim dalam persidangan tersebut.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Sulistyanto Rokhmad Budiharto dengan Hakim Anggota, Dewi Sulistiarini dan Warsono serta dihadiri JPU dan Penasehat Hukum (PH), Jhohan Ferdian.

Johan mengatakan segala sesuatu dalil-dalil yang telah disampaikan di dalam Pledoi (Pembelaan) pada Kamis, 8 Agustus 2024 ada relevansinya dengan dalil-dalil dalam duplik ini.

Menurutnya, secara mutatis mutandis ditarik dalam duplik ini sehingga menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan satu sama lain.

Baca Juga  Pakar Hukum Chairul Huda: Perkara Perintangan Penyidikan Toni Tamsil Dipaksakan

Ia menjelaskan, dalam criminal justice system kedudukan penyidik, JPU, Hakim dan PH adalah sama yaitu sebagai aparat penegak hukum yang membedakan hanya fungsi dan wewenangnya, namun demikian semua tunduk pada ketentuan due process of law yang diatur dalam KUHAP secara rigid.

Dengan demikian JPU yang berwenang menuntut terdakwa mewakili negara mestinya tetap menjaga objektivitas dalam menilai fakta persidangan, tuntutan dan replik yang diajukan sesuai kaidah dalam hukum pembuktian dihubungkan dengan pasal yang dijadikan dasar tuntutan, bukan malah hanyut di subjektifitas penyidik yang penuh dengan “rasa jengkel dan tendensius” kepada terdakwa.