PH Jhohan Minta Majelis Hakim Bebaskan Adik Aon
“Kami untuk dan atas nama terdakwa Toni Tamsil alias Akhi menyampaikan duplik (tanggapan) atas replik yang diajukan JPU dalam persidangan minggu lalu tertanggal 15 Agustus 2024 atas perkara yang didakwakan dan dituduhkan kepada klien kami tersebut, yaitu menolak semua dalil jawaban yang diajukan dalam Replik oleh JPU atas Pledoi PH atau pembelaan pribadi terdakwa,” kata Jhohan.
Jhohan memohon kepada majelis hakim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dengan amar putusan primair, menerima nota pembelaan atau pledoi dan duplik PH terdakwa Toni Tamsil alias Akhi untuk seluruhnya.
Jhohan menyebut terdakwa Toni Tamsil alias Akhi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi sebagaimana telah didakwakan dalam dakwaan kesatu maupun kedua.
“Kita meminta majelis hakim dapat membebaskan terdakwa dari semua dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum (Onstlag Van Rechtvervolging) sserta memerintahkan JPU agar terdakwa Toni Tamsil alias Akhi dikeluarkan dan dibebaskan dari tahanan, memulihkan nama baik terdakwa dalam harkat dan martabatnya, kemudian membebankan biaya. perkara kepada negara,” ujarnya.
“Lalu untuk Subsidair, alabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” harap Jhohan.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 29 Agustus 2024 dengan agenda putusan Majelis Hakim.
Diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Toni Tamsil alias Akhi dengan tuntutan tiga tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta atau subsidiair tiga bulan penjara.**
