Embat HP Tetangga, Pria di Desa Jelutung Diamankan Polsek Simpang Rimba
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta.
Korban langsung melapor ke Polsek Simpang Rimba untuk pengusutan lebih lanjut.
Kasi Humas menjelaskan, setelah menerima laporan polisi Unit Opsnal Polsek Simpang Rimba melakukan penyelidikan.
“Pada Kamis kemarin sekira pukul 00.05 Wib, Unit Opsnal Polsek Simpang Rimba mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian tersebut tinggal di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Sungai Nayu Desa Rajik Kec. Simpang Rimba Kab. Bangka Selatan,” kata Budi.
Polisi langsung meluncur ke rumah kontrakan tersebut dan setibanya di sana ternyata pelaku sedang menggunakan hp tersebut.
“Pelaku dan hp tersebut diamankan lalu di lakukan pengecekan IMEI HP dengan nomor imei yang ada pada kotak HP tersebut dan setelah dilakukan pengecekan nomor imei yg ada pada pelaku sama dengan yang ada di kotak HP yang hilang,” jelas Budi.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti HP OPPO sudah diamankan di Polsek Simpang Rimba guna proses penyidikan lebih lanjut.
