BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Seorang pria asal Dusun Serdang Desa Jelutung II diciduk Polsek Simpang Rimba pada Kamis (17/7/2024) dini hari sekitar pukul 00.05 Wib.

Pria berinisial J (24) ini ditangkap lantaran nekat mencuri HP milik tetangganya pada Senin (3/6/2024) lalu di kediamannya.

Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho melalui Kapolsek Simpang Rimba Iptu William F Situmorang didampingi Kasi Humas Ipda GJ Budi mengungkapkan aksi pencurian HP terjadi saat korban R (24) hendak pergi ke pasar untuk belanja.

Saat tiba di rumah orang tuanya, korban hendak mengambil HP miliknya yang semula diletakkan di samping kasur di bawah lantai.

Ternyata HP-nya sudah tidak ada lagi. Korban lalu menanyakan kepada sepupunya M apakah ada melihat HP miliknya yang sedang dicharge di samping Kasur.

Baca Juga  Nyungkor Udang Meriahkan Pagelaran Tari Kreasi di SMAN 1 Toboali

M mengatakan terakhir melihat HP milik korban saat ia akan menggunakan charger milik korban dan meletakan HP tersebut di samping kasur setelah itu M tidak tahu lagi.

Mendengar ucapan M, korban R menyakini hp miliknya telah hilang dicuri orang.