Jadi Bandar Togel, IRT di Bangka Tengah Ditangkap Tim Jatanras Polda Babel
Jojo juga menambahkan, bisnis penyediaan judi togel ini sudah dilakukan oleh pelaku selama 4 tahun belakangan.
“Bisnis ini sudah dilakoni kurang lebih dari tahun 2020 sampai sekarang. Dari hasil penjualan perhari, pelaku mendapat keuntungan sebesar 30 persen,” ungkap Jojo.
Selain mengamankan pelaku, Tim Jatanras Polda Bangka Belitung juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain.
Di antaranya 1 buah tas selempang berisi kartu identitas, uang 6,5 juta rupiah, 2 buah buku rekening atas nama pelaku, 3 unit handphone, 1 buah kalkulator, pulpen dan lembaran kertas kopelan serta foto bukti chat pesanan togel.
“Untuk saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Mapolda guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Jojo.**
