PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Toni Tamsil alias Akhi adik kandung dari Thamron alias Aon menjalani sidang lanjutan. Ia didakwa JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam perkara menghalang-halangi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang.

Dalam sidang lanjutan ini Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Agus Surono sebagai ahli. Agus Surono berprofesi sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (UP) dan mengikuti persidangan melalui daring dari rumahnya di Depok Provinsi Jawa Barat.

Jhohan Ferdian Penasehat Hukum (PH) terdakwa Toni Tamsil menilai bahwa Ahli Agus Surono tersebut tidak menghormati persidangan karena posisinya berada di rumah, yang sebelumnya ia mengatakan tidak bisa hadir karena sedang ada agenda lain.

Baca Juga  Sapi Jadi Salah Satu Penyumbang Inflasi Tertinggi di Babar, Ini Alasannya

“Dari penilaian kami sebagai kuasa hukum terdakwa, ahli ini tidak menghormati proses persidangan serta Majelis Hakim. Harusnya dia hadir di sini karena Peraturan Mahkamah Agung (Perma) itu ada, kalau kedua belah pihak sepakat antara JPU dengan PH, baru bisa zoom,” ujarnya.

Pada 24 Januari 2024 terdakwa Toni Tamsil hanya mengetahui bahwa yang digeledah itu hanya rumah, sedangkan jarak antara rumah dan tokonya cukup jauh, juga tidak ada pemberitahuan penggeledahan tersebut.